KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN
OTONOMI
DAERAH
Oleh:
HENDRI SYAIFUL NUGRAHA
NPM : 10810823
FAKULTAS HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2012
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah dengan judul, “Kelebihan dan
Kekurangan Otonomi Daerah”, dapat terselesaikan. Sholawat serta salam selalu
terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta sahabat-sahabat-Nya yang
telah membawa kita dari zaman jahiliah ke alam yang terang-menderang seperti
sekarang ini.
Selama
penyusunan makalah ini, bantuan dari berbagai pihak sangat besar sekali artinya
bagi penulis. Oleh karena itu, pada kesempatan ini
penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
- Bapak Drs. Ridwan. SH. MH., selaku Dosen Hukum Otonomi Daerah.
- Bapak dan Ibu tercinta yang selalu memberikan doa restu dan segalanya yang begitu berarti bagi penulis, sehingga terselesaikannya penyusunan makalah ini.
- Teman-teman yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, yang tiada bosan-bosannya memberikan pendapat dan saran, sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
- Semua lembaga dan orang-orang yang telah membantu dan memberikan semangat pada penulis, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Semoga makalah ini bermanfaat dan
menambah pengetahuan pembaca, tentang “Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah,
yang keberadaannya di arahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kritik dan saran
sangat dibutuhkan agar penyusunan makalah ini menjadi lebih baik.
Malang,
3 April 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
COVER . ......................................................................................
i
KATA
PENGANTAR .......................................................................................
ii
DAFTAR
ISI .....................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
1.1
Latar Belakang
......................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ..................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
............................................................................. 3
2.1
Maksud dan Tujuan dari Otonomi Daerah .............................................. 3
2.2
Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah ......................................... 4
BAB
III PENUTUP
...................................................................................... 7
3.1
Simpulan ....................................................................................................
7
3.2
Saran
......................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi
atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti
sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Ada dua ciri
hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency dan actual
independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi
daerah berarti self government atau the condition of living
under one’s own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal
self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan
diurus oleh own laws. Karena itu otonomi daerah menitik beratkan aspirasi
daripada kondisi. Dari pemahaman tentang otonomi daerah tersebut, maka otonomi
daerah pada hakikatnya adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu
daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan
pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak
mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah:
penetapan kebijaksanaan sendiri, pelaksanaan sendiri, maka hak itu dikembalikan
kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan Pemerintah pusat.
Berbicara
otonomi daerah berarti berbicara tentang suatu spekrtum yang luas, karena
hampir semua bangsa di dunia ini menghendaki adanya otonomi, yaitu hak untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa adanya campur tangan dari
intervensi pihak lain. Karena itu akan keperluan otonomi bukan hanya sebatas
pada pemerintah daerah saja, tetapi juga pemerintah negara. Keperluan adanya
otonomi dalam negara dilatarbelakangi oleh pengalaman masa lalu, karena keberadaan
negara hanya dianggap sebagai instrument belaka dari kaum kapitalitas. Kondisi
ini kemudian melahirkan konsepsi Marx tentang Instrumental State. Demikian
halnya negara-negara social yang menghendaki adanya otonomi dari pengaruh
partai politik (partai komunis) yang cendrung mengintervensi kehidupan negara.
Dalam hubungan ini Negara menhendaki otonomi untuk memperkecil dan bahkan
menghilangkan pengruh-pengaruh maupun intervensi kaum kapitalis atau sosialis.
Berbeda
halnya dengan keperluan otonomi dalam pemerintahan lokal, yaitu untuk
memperbesar kewengan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Karena
itu keperluan otonomi pada tingkat lokal pada hakikatnya adalah untuk
memperkecil intervensi pemerintah pusat dalam urusan rumah yangga daerah. Dalam
negara kesatuan otonomi daerah itu diberikan oleh pemerintah daerah pusat,
sedangkan pemerintah daerah hanya menerima penyerahan dari pemerintah pusat.
Berbeda halnya dengan otonomi daerah di negara federal, yaitu otonomi daerah
telah melekat pada negara-negara bagian, sehingga urusan yang dimiliki oleh
pemerintah federal pada hakikatnya adalah yang diserahkan oleh negara bagian.
Konstelasi
tersebut menunjukkan bahwa dalam negara kesatuan kecendrungan kewenangan yang
besar berada di central government, sedangkan dalam negara federal
kecendrungan kewenangan yang besar berada pada local government. Hal ini
menyebabkan pemerintah daerah dalam Negara kesatuan seperti Indonesia lebih
banyak menggantungkan otonominya pada political will pemerintah pusat,
yaitu sampai sejauhmana pemerintah pussat mempunyai niat baik untuk
memperdayakan local government.melalui pemberian wewenagn yang lebig
besar.
Dengan
demkian hubungan ini dikenal adanya otonomi daerah yang terbatas dan otonomi
daerah luas. Pada hakikatnya kedua bentuk otonomi tersebut hanya dibedakan oleh
kewenangan yang dimiliki, yaitu untuk daerah yang memiliki otonomi terbatas
hanya memiliki kewenangan yang relatif kecil, sedangkan daerah yang memiliki
otonom yang laus cenderung memiliki kewenangan yang besar.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, terkait dengan
kelebihan dan kekurangan otonomi daerah, maka masalah yang timbul dirumuskan
berikut ini:
1. Apa yang menjadi maksud dan tujuan dari otonomi daerah?
2. Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari otonomi daerah?
1. Apa yang menjadi maksud dan tujuan dari otonomi daerah?
2. Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari otonomi daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Maksud dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi
daerah, sebagai salah satu bentuk ‘desentralisasi’ pemerintahan, pada
hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kapentingan bangsa secara keseluruhan,
yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan
untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang labih baik, suatu masyarakat yang
lebih adil dan lebih makmur. Pemberian, pelimpahan, dan penyerahan sebagian
tugas-tugas.
Keberadaan
pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya dalam rangka kesejahteraan rakyat, mengalakkan prakarsa dan
peran aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara
optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi
dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Maksud
dan tujuan pemberian otonomi daerah secara tegas digariskan dalam GBHN adalah
berorentasi pada pembangunan. Yang dimaksud dengan pembangunan adalah
pembangunan dalam arti luas, yang meliputi segala segi kehidupan dan
penghidupan. Adlah kewajiban bagi daerah untuk ikut melancarkan jalannya
pembangunan sebagai sarana mencapai kesejahteraan rakyat yang diterima dan
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan
pada ide yang hakiki dalam konsep otonomi daerah yang tercermin dalam kesamaan
pendapat dan kesepakatan the founding fathers tentang perlunya
desentralisasi dan otonomi daerah, ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi
kepada daerag setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut:
1. Dari segi politik adalah untuk
mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk
kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan
nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
2. Dari segi menejemen pemerintahan,
adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan
memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
3. Dari segi kemasyarakatan, untuk
meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan
melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga
masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung pada
pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses
penumbuhanya.
4. Dari segi ekomonomi pembangunan,
adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
2.2 Keuntungan dan Kekurangan Otonomi
Daerah
Pada
prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan
kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah
pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan
dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga
terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di
seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan
bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya
kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya,
yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan
otonomi dan desentralisasi kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama
untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan
sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat dirasakan
oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam
hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan
tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan
terus meningkat pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional,
maka kebijakan otonomi daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu
yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan
demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya
menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga
diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya
kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan
keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat Indonesia
yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan
berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya sadar untuk membangun
keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa
keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut
ini.
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem desentralisasi, dpat
diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna
bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih
muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d. Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara,
sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan
oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis, desentralisasi
dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di
atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu
Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
a. Karena besarnya organ-organ
pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit
koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi
teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau
provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Dalam penyelenggaraan
desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh
keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, terkait dengan kelebihan dan kekurangan
otonomi daerah, maka simpulan dapat diuraikan berikut ini.
1. Pemberian kewenangan yang seharusnya
diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintaah daerah (hubungan kewenangan)
adalah sebagai konsekuensi logis untuk tercapainya maksud dan tujuan pemberian
otonomi kepada daerah, serta untuk imbalan terhadap kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya.
2. Kelebihan dan kekurangan dari Otonomi
Daerah
a. Kelebihan dari Otonomi Daerah
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya otonomi daerah para pelaksana
tingkat daerah akan lebih mudah mengambil keputusan. Hal ini secara tidak
langsung telah mendidik para pengambil keputusan pada tingkat bawah untuk
bertanggung-jawab atas keputusan yang diambil. Selain itu, dengan adanya
otonomi daerah akan terbangun kesadaran publik bahwa mereka memiliki
pemerintahan dan bukan pemerintahan yang memiliki masyarakat, karena rakyat merupakan
konsep kebangsaan, yaitu kedaulatannya berada di tangannya.
b. Kekurangan dari Otonomi Daerah
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa permasalahan di seputar otonomi daerah yang
tidak kunjung selesai dan bahkan telah memunculkan ide beberapa daerah untuk
melepaskan diri dari wilayah Indonesia. Perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah dinilai kurang adil pembagiannya, karena ternyata daerah hanya
memperoleh sebagian kecil dari potensi yang dimilikinya. Di sisi lain
pemerintah daerah juga diperhadapkan pada berbagai tantangan baik
internal maupun eksternal. Tantangan internal yang dihadapi oleh pemerintah
antara lain adalah lemahnya sumber daya aparatur pemerintah daerah, sementara
masyarakat telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga tuntutan
terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang sangat demokratis akan mewarnai
perjalan pemerintahan itu sendiri. Sedangkan secara eksternal pemerintah daerah
diberhadapkan pada arus perubahan yang semakin cepat dan mengglobal yang harus
direspons oleh pemerintah daerah..
Saran
Berdasarkan
bahasan pada paparan tersebut, adapun saran terhadap keuntungan dan kekurangan
otonomi daerah, yaitu berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk
keberhasilan otonomi daerah adalah perlu kepemimpinan yang kuat pada tingkat
pertama dengan visi yang jelas. Selain itu otonomi daerah memerlukan
profesionalisme dalam pemerintahan serta memerlukan solidaritas kolektif antara
aparatur dengan sektor masyarakat, swasta maupun kelompok sosial budaya.
Selain
itu di sisi lain, berbagai masalah dan tantangan tersebut tidak dapat dihindari
oleh pemerintah daerah di Indonesia masa depan. Karena itu, agar menjaga
pemerintah daerah tetap eksis dan survive dalam kompetisi global, maka tidak
ada jalan lain selain harus melakukan reformasi. Reformasi pemerintah daerah
dalam memasuki abad 21 mempunyai makna perubahan dan pembaruan atas berbagai
kelemahan yang menimbulkan permasalahan-permasalahan masa lalu dan juga sebagai
langkah antisipatif dalam menghadapi tuntutan perubahan global yang sarat
dengan berbagai tantangan yang kesemuanya menunjukkan adanya arus balik
kekuasaan pusat ke daerah. Karena itu, salah satu sasaran reformasi pemerintah
daerah adalah untuk membentuk organisasi pemerintah daerah yang mampu menjawab
permasalahan yang terjadi selama ini dan juga mampu memenuhi tuntutan perubahan
global.
DAFTAR PUSTAKA
Marbun, BN. Otonomi Daerah 1945-2005. Jakarta:
CV Muliasari, 2005.
Mughni, A. Syafig. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Papringan Yogyakarta, 2007.
Sarundajang, SH. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke
Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Widjaja, AW. Titik Berat Otonomi. Jakarta: CV
Rajawali, 1992.
Harrah's Cherokee Casino Resort, NC | MapYRO
BalasHapusLocated in 논산 출장샵 the mountains in Cherokee, this hotel and casino 진주 출장샵 is 충청남도 출장마사지 close to Harrah's Cherokee Casino Resort. It is close to Harrah's Cherokee 사천 출장샵 Casino Resort. 밀양 출장안마 Rating: 4.6 · 56 reviews